Penataan Ekosistem Perusahaan Platform Digital Dengan Perusahaan Pers

Untuk mendorong dan menciptakan jurnalisme yang berkualitas di tengah masifnya penyebaran berita melalui Platform Digital, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (“Perpres Publisher Rights”).

Perpres Publisher Rights mencoba menciptakan ekosistem dan mengatur hubungan antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers demi terwujudnya jurnalisme berkualitas. Pengaturan tersebut meliputi kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, kerja sama antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, Komite yang memiliki tugas untuk memastikan pelaksanaan dan pemenuhan Peraturan Presiden tersebut serta sumber pendanaan Komite.

Meski Perpres Publisher Rights berusaha mewujudkan jurnalisme berkualitas, dalam implementasinya terdapat beberapa persoalan yang perlu mendapatkan penyelesaian seperti kerja sama hanya berlaku antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal tersebut dapat berdampak pada gagalnya pemberian perlindungan bagi seluruh media-media yang memiliki produk jurnalisme berkualitas.

Penulis: Fandi Denisatria, S.H. dan Imakulata Yubella, S.H.

Halo Lega Brief Vol.21

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *