Environment Sosial Government (“ESG”) adalah ‘bahasa baru’ di tingkat global untuk bertanggung jawab, kompetitif dan berkelanjutan dalam sektor usaha dan industri. Melalui ESG perusahaan-perusahaan akan lebih dekat dan mendasarkan diri pada 3 komponen, lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Pada tingkat global, pengaturan ESG tertuang dalam berbagai bentuk formal seperti Sustainable Development Goals (SDGs), Directive 2013/34/EU, dan The UN Principles for Responsible Investment (UNPRI atau PRI) yang secara langsung maupun tidak langsung telah mengatur kewajiban penerapan ESG dalam menjalankan kegiatan usaha, namun penerapan ESG saat ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban hukum namun telah menjadi tren dalam arus bisnis global dimana penerapan ESG menjadi faktor penting yang dipertimbangkan para investor sebelum memutuskan melakukan kerjasama dan investasi, yang kemudian memicu meningkatnya penerapan ESG.

Penerapan ESG di Indonesia

Di Indonesia penerapan materi-materi ‘ESG’ masih bersifat implisit di berbagai aturan. Ada dua model regulasi, pertama imilisit dalam berbagai tema yang mewajibkan sektor usaha untuk taat; kedua, regulasi terkait sektor usaha, yang mengakomidir sektor diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 /Pojk.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51/POJK.03/2017”), dimana terdapat kewajiban untuk membuat Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) dan diumumkan kepada masyarakat dengan memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, lingkungan hidup dan tata kelola namun terbatas pada subjek lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Terlepas dari tidak adanya regulasi yang bersifat memaksa terhadap penerapan ESG, namun terdapat berbagai peraturan di Indonesia yang telah memuat esensi dari konsep ESG, antara lain sebagai berikut:

Dengan ini, secara tidak langsung esensi ESG telah tersebar dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia yang seyogyanya kepatuhan terhadap ESG sudah dilaksanakan pelaku usaha karena merupakan kewajibannya. Meskipun prinsip ESG sudah banyak tercermin dalam peraturan perundang-undangan namun implementasinya masih belum maksimal sebagaimana pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha. Olehnya untuk memaksimalkan implementasi peraturan yang sudah ada, perlu ada kesadaran dalam menerapkan ESG sebagaimana pelaksanaan ESG membawa maanfaat yang besar bagi para pelaku usaha.

Manfaat Penerapan ESG

Penerapan ESG dapat membantu meningkatkan kinerja dan peluang perusahaan, berikut beberapa manfaat dari penerapan ESG:

  1. Mempermudah mendapatkan investasi dan kerjasama bisnis lainnya.
  2. Mengidentifikasi dan memitigasi risiko.
  3. Menciptakan inovasi produk dan peluang bisnis baru.
  4. Memperbaiki sistem manajemen.
  5. Menciptakan kepercayaan publik dan investor dalam hal transparansi.
  6. Mematuhi instrumen hukum internasional dan domestik.

Dalam penerapan ESG terdapat hal-hal yang memicu atau memotivasi untuk melakukannya, sebagaimana berikut:

ESG Book

Exclusive Limited Edition

A book that provides complete information about Environment, Social and Governance  within the framework of Legislative Regulations in Indonesia

Mitigasi dan Kebutuhan Terkait ESG

Sebagai model evaluasi yang baru di Indonesia diperlukan pengetahuan yang komprehensif terkait ESG untuk dapat mengurangi risiko pelanggaran dan mengembangkan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Untuk itu dibutuhkan layanan dan sistem yang dapat membantu perusahaan dalam memetakan langkah yang tepat dalam menerapkan ESG.

Tata Kelola dan Manajemen Perusahaan Sesuai ESG

Sebagai bentuk implementasi terhadap tata kelola dan manajemen perusahaan yang sesuai dengan konsep ESG, kami dapat membantu menavigasi kebutuhan perusahaan pada bidang ini, dimana keahlian kami termasuk pada:

  1. Pembuatan code of conduct.
  2. Penilaian kepatuhan hukum perusahaan terkait ESG berdasarkan standar internasional dan domestik.
  3. Pengembangan kebijakan praktik bisnis yang bertanggung jawab pada perusahaan dan adil bagi masyarakat.
  4. Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap level operasional perusahaan berbasis ESG.

Penyusunan Mekanisme Pemulihan

Untuk mendukung penerapan ESG sebagai bentuk praktik bisnis yang bertanggung jawab diperlukan mekanisme pemulihan yang memadai, kami dapat membantu menavigasi kebutuhan perusahaan pada bidang ini, dimana keahlian kami termasuk pada:

  1. Pengembangan kebijakan dan tata kelola perusahaan mengenai mekanisme pemulihan sesuai dengan regulasi yang terkait dengan ESG.
  2. Penyusunan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi pihak internal perusahaan seperti karyawan, mitra bisnis, serta pemangku kepentingan lainnya.
  3. Penyusunan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi pihak eksternal perusahaan seperti pelanggan, komunitas lokal, serta masyarakat umum.
  4. Penyusunan panduan negosiasi dan mediasi untuk penyelesaian non-yudisial.
  5. Pemetaan dan evaluasi dalam mekanisme pemulihan yang telah dijalankan perusahaan.

Penyusunan Indikator Pemantauan

Untuk dapat memudahkan pemantauan terhadap penerapan dan dampak operasional perusahaan yang terkait dengan ESG diperlukan indikator pemantauan yang relevan. Maka untuk memenuhi kebutuhan atas Indikator Pemantauan HAM yang efektif, kami dapat membantu menavigasi kebutuhan perusahaan pada bidang ini, dimana keahlian kami termasuk pada:

  1. Menyusun indikator pemantauan berdasarkan perspektif ESG.
  2. Menyusun indikator pemantauan berdasarkan data dan risiko perusahaan.
  3. Analisis implikasi dampak operasional perusahaan terhadap ESG sebagai evaluasi dan acuan dalam penyusunan indikator.

Monitoring

Kami dapat membantu perusahaan dengan menyediakan layanan sistem asesmen ESG dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence yang divisualkan pada dashboard dengan menggunakan tools seperti ArcGIS, Power BI, Tableau, dan Power Query, sistem asesmen ini akan membantu perusahaan untuk:

  1. Menilai efektivitas dari penerapan ESG dalam bentuk matrik dan analisis.
  2. Memantau dampak operasional perusahaan terhadap penerapan ESG untuk dapat memitigasi resiko

Pelatihan (Training) ESG

Dalam rangka meningkatkan kesadaran atas praktik bisnis bertanggung jawab melalui pelatihan, kami dapat membantu menavigasi kebutuhan perusahaan pada bidang ini, dimana keahlian kami termasuk pada:

  1. Pelatihan dan pendampingan mengenai proses tata kelola dan manajemen perusahaan terkait dengan prinsip ESG.
  2. Pelatihan dan pendampingan mengenai penyusunan mekanisme pemulihan.
  3. Pelatihan dan pendampingan mengenai penyusunan indikator pemantauan.

Kontak

Haris Azhar Law Office

Email: info@harisazhar.co.id
Telepon: 62-21 22868539
Jalan Pacuan Kuda Raya No. 6, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur 13210

Haris Azhar

Email: haris.azhar@harisazhar.co.id