Indonesia memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca nasional dengan membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C (dua derajat celcius) dan berupaya tidak melewati ambang batas 1,5°C (satu koma lima derajat celcius). Pengejawantahannya dilakukan dalam bentuk kebijakan iklim, salah satunya melalui perdagangan emisi karbon.
Bagi sejumlah orang, perdagangan emisi karbon cukup menarik perhatian dan memunculkan pertanyaan seperti “apa yang diperdagangkan atas sesuatu yang tidak terlihat?”. Merujuk pada ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon [“POJK Nomor 14 Tahun 2023”], yang diperdagangkan adalah unit karbon. Wujud dari unit karbon bukan gas emisi sebagaimana yang kita kenal sehari-hari.
Terdapat 2 (dua) jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan yakni Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha [“PTBAE-PU”] dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca [“SPE-GRK”]. Kedua Unit karbon inilah yang dapat diperjualbelikan dan memiliki nilai ekonomi.
Penulis: Aqmilatul Kamila, S.H.