Mediasi Sengketa Kepemilikan Tanah yang Tumpang Tindih di Gunung Sindur

Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, antara PT Sari Indah Realindo (PT SIR) dan PT Natura City Developments Tbk, diwarnai dugaan pengusiran pihak PT SIR dari lahan yang disengketakan pada 2021. Kuasa hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap, mengatakan kliennya memperoleh lahan tersebut dari masyarakat setempat pada 2015. Sejak saat itu, PT SIR mengaku menjaga dan menguasai secara fisik lahan tersebut hingga terjadi insiden yang melibatkan pihak Natura City. Menurut Al Ayyubi, sekitar 10 hingga 15 orang dari pihak Natura City mendatangi lokasi dan meminta orang-orang PT SIR meninggalkan lahan tersebut secara paksa.

“Karena PT Natura itu mengklaim sebagai pemilik tanah, pendaftaran tanah kami di BPN itu ditolak. Pihak BPN meminta supaya para pihak, yaitu PT SIR dengan PT Natura, menyelesaikan persoalan keperdataan kepemilikan tanahnya,” jelas Al Ayyubi. PT Sari Indah Realindo (PT SIR) mengajukan proposal perdamaian dalam perkara sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dengan PT Natura City Developments Tbk.

Berita lengkapnya ada di ;

https://www.suara.com/news/2026/10/14/212258/sengketa-tanah-di-gunung-sindur-pt-sir-dan-natura-city-jalani-mediasi-di-pn-cibinong

https://www.suara.com/news/2026/10/20/160612/mediasi-sengketa-lahan-di-gunung-sindur-pt-sir-ajukan-tuntutan-ganti-rugi-ke-natura-city

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *