Warisan bisnis seharusnya memang dilanjutkan oleh para penerusnya. Namun, banyak kasus warisan bisnis hanya tinggal kenangan, dan penerusnya justru menderita. Kisah itu dialami oleh Rizal Musa, ahli waris Haji Musa yang harusnya meneruskan warisan bisnis di Grup Argo Manunggal, akan tetapi kini hanya merana.
Melalui kuasa hukumnya, Kathy Laurensia, Rizal mempersoalkan kejelasan hak atas saham almarhum ayahnya di PT Seko Fajar Plantation, salah satu perusahaan yang disebut berada di bawah Grup Argo Manunggal. Persoalan tersebut berawal dari meninggalnya Haji Musa pada 15 Juli 1996. Menurut Kathy, semasa hidupnya Haji Musa tercatat sebagai salah satu direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut. Namun, pihak Rizal menilai belum ada kejelasan mengenai kedudukan saham Haji Musa setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Mereka juga mengklaim tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai posisi saham, laporan keuangan perusahaan, maupun dividen yang dianggap menjadi hak ahli waris.
Untuk diketahui, Argo Manunggal merupakan perusahaan induk yang mengelola beberapa perusahaan, seperti emiten tekstil PT Argo Pantes Tbk (ARGO), dan emiten properti, PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI). “Jadi selama dari 1996 sampai 2003 itu tidak pernah ada pemberitahuan ataupun kebutuhan untuk memegang saham,” ujar Kathy saat ditemui Suara.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Artikel lengkapnya ada di ;