Dari Trade Misinvoicing ke Rights Misinvoicing

Sebuah invoice bisa tampak sempurna. Harga tercatat, pembeli dan negara tujuan jelas, kode barang tersedia, serta janji devisa yang masuk. Dalam perdagangan sumber daya alam (SDA), kerapian dokumen invoice sering memberi kesan bahwa semua berada dalam kendali. Padahal, yang rapi di atas kertas belum tentu bersih dalam kenyataan.

Di sanalah tantangan terbesar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, pemerintah memandatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menata ekspor komoditas strategis.
Tahap awalnya mencakup batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya memperkuat kontrol ekspor komoditas strategis, sekaligus mengamankan devisa hasil ekspor dan mengurangi trade misinvoicing.

Skalanya tidak kecil. Pada Januari-April 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor batubara mencapai US$7,58 miliar. Untuk kelapa sawit dan paduan besi masing-masing mencapai sekitar US$8,22 miliar dan US$5,15 miliar. Dengan angka tersebut, kehadiran DSI bukan sekedar perubahan prosedur ekspor semata tetapi upaya negara membaca ulang arus komoditas strategis yang selama ini bergerak dalam rantai pasok global yang panjang, tertutup, dan sulit diawasi.

Untuk selengkapnya kunjungi:

https://rmol.id/publika/read/2026/06/22/711669/pt-dsi-dan-uji-tuntas-ham-dari-trade-misinvoicing-ke-rights-misinvoicing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *