Rocky Gerung rampung diperiksa di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi terkait pernyataan “bajingan tolol”. Rocky keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 18.55 WIB setelah dicecar pertanyaan selama hampir 9 jam.
“Pemeriksaan hari ini cukup panjang. Ada 70 lebih pertanyaan, dilanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu,” jelas pengacara Rocky, Haris Azhar, di Bareskrim Polri, Rabu (13/9). “Yang diperiksa itu terkait soal Pasal 14-15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946,” imbuhnya. Haris menilai pernyataan Rocky tidak bisa dipermasalahkan hanya dengan sepotong kalimat saja. Sebab ucapan Rocky yang dipermasalahkan itu adalah bagian dari sebuah analisis yang harus dicerna secara keseluruhan.
Setelah selesai diperiksa dan memberikan keterangan pers, Rocky dan pengacaranya keluar dari Kompleks Mabes Polri dan langsung disambut simpatisan. Mereka mengantarkan Rocky hingga memasuki mobil. “No Rocky, no party,” seru simpatisan kepada Rocky.
Simak beritanya di ;