Agen Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Ilegal Merajalela

Mei 2023, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (“WNI”) korban perdagangan manusia di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. 20 WNI tersebut berangkat dengan harapan untuk bekerja di Thailand, ditempatkan pada perusahaan yang legal, dan mendapatkan gaji besar. Namun sebaliknya, mereka diseberangkan secara paksa ke Myanmar melalui jalur ilegal dan dipekerjakan untuk melakukan scammer atau penipuan berbentuk investasi.

Rentetan kasus serupa di atas tampaknya bukan hal baru. Justru permasalahan penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah masalah lama yang terus mengembangkan berbagai modus baru. Dahulu modus atau bujuk rayu dilakukan dengan cara memberikan uang saku untuk keluarga dan anak yang ditinggalkan, janji gaji besar, hingga pengurusan biaya administrasi dilakukan dengan gratis. Kini, modus berkembang melalui cara yang legal seperti kegiatan umrah ataupun berwisata ke Timur Tengah, program bursa kerja khusus, duta budaya, hingga pengadaan program magang untuk mahasiswa.

Berangkat dari uraian di atas, agen penyalur tenaga kerja Indonesia ke luar negeri secara ilegal mulai mengantisipasi “administrasi” sebagai dalih kegagalan mereka melakukan kejahatannya. Kini, modus-modus legal dan taat hukum dilakukan untuk mengelabui imigrasi sehingga mereka dapat memberangkatkan korban. Dengan ini, menunjukkan ekosistem penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri masih membuka celah.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (“UU No. 18 Tahun 2017”), pengawasan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri (“pekerja migran”) dilakukan mulai dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah. Pada tingkat pusat melalui kementerian bentuk pengawasan dilakukan dengan cara seperti (i) membuat kebijakan, (ii) melakukan kerjasama luar negeri untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan pekerja migran, atau (iii) menghentikan atau melarang penempatan pekerja migran pada negara tertentu atau jabatan tertentu.

Penulis ; Aqmilatul Kamila

HALO Legal Brief Vol. 13
Size: 4.3MB
Published: 05/09/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *