Saat Sertifikasi Hijau Gagal Membaca Resiko Bencana

“Kamu enak ya ada mama… Saya engga ada lagi mama.”

Kalimat itu datang dari Sausan Sania, anak berusia 10 tahun, kepada teman sebayanya. Ibu Sausan, Nurlaila, kakak tertuanya, Muhammad Zunnur, dan neneknya, Aman Husna, termasuk ke dalam korban meninggal dunia akibat banjir Aceh pada akhir November 2025. Duka Sausan memberi peringatan bagi kita bahwa kerentanan bencana yang sejak awal gagal dideteksi membawa akibat yang serius; anak yang kehilangan pelukan ibunya, pekerja yang kehilangan penghidupan, dan komunitas yang kehilangan rasa aman. Masalahnya, persoalan kerentanan bencana masih sering tersisihkan di dalam perbincangan mengenai tata kelola risiko dalam pembangunan dan aktivitas bisnis. Ia belum sepenuhnya tercermin pada pengambilan keputusan perizinan dan tata ruang, penilaian lingkungan hidup, serta standar operasi bisnis yang bertanggung jawab (Responsible Business Conduct/RBC).

Di titik ini, Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) perlu dievaluasi. Instrumen PROPER cenderung bergerak di area kepatuhan administratif. Pertanyaan yang lebih mendasar bukan hanya apakah perusahaan patuh di atas kertas, melainkan apakah instrumen penilaian lingkungan kita benar-benar mampu membaca risiko bencana sebelum korban jatuh.

Untuk selengkapnya kunjungi:

https://www.hukumonline.com/berita/a/pesan-untuk-menteri-lingkungan-hidup–saat-sertifikasi-hijau-gagal-membaca-risiko-bencana-lt6a33588363455/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *