Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023 mengeluarkan putusan terkait pengujian Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 TaPhun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan [“UU 7/2021”] terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Putusan tentang pengujian Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021, memberikan batasan bagi aparat pajak dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yakni tidak diperbolehkan melakukan upaya-upaya yang memiliki sifat memaksa atau upaya paksa.
Sementara agar peraturan menteri sebagai pendelegasian Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 tidak terlampau luas hingga mengatur terkait upaya paksa, maka dalam putusannya Mahkamah Konstitusi RI memberikan batasan bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak dapat mengatur hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak.
Penulis: Fandi Denisatria, S.H.