Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama terkait pertunjukan tunggal stand up comedy bertajuk “Mens Rea”. Dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Kepolisian dengan didampingi tim kuasa hukum dari Haris Azhar Law Office dan juga akan menjalani proses tabayyun dengan pihak Majelis Ulama Indonesia. Pandji juga siap untuk menjalani seluruh proses hukum yang dimintakan terkait kasus dan bersedia berdialog dengan pihak mana pun jika diperlukan.
ada 4 pasal yang disampaikan oleh penyidik, yaitu Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 KUHP baru. Pandji sendiri mengatakan menjalani prosesnya sesuai prosedur. Ada 63 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Pandji terkait pemeriksaan ini.
Simak beritanya di:
https://news.detik.com/berita/d-8344456/8-jam-diperiksa-pandji-dicecar-63-pertanyaan-soal-mens-rea