
Tahun 2024 pemerintah Indonesia merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [“UU ITE 2024”].
Dalam UU ITE 2024 terdapat ketentuan baru terkait Penyelenggara Sistem Elektronik [“PSE”] dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik [“PSrE”] yakni mengenai kewajiban PSE untuk melindungi anak serta ketentuan mengenai pengoperasian dan layanan PSrE.
Ketentuan baru terkait PSE dan PSrE diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pihak penyelenggara serta pihak pemanfaat atau pengguna sistem dan aplikasi sertifikasi elektronik, sehingga praktik pelaksanaan PSE dan PSrE dapat sejalan dengan amanat undang-undang.
Penulis : Erner Wada Betu, S.H.