Otoritas Jasa Keuangan [“OJK”] menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum [“POJK 17/2023”]. Kehadiran POJK 17/2023 adalah sebagai bentuk intervensi negara untuk menjamin setiap bank menyelenggarakan usahanya dengan tata kelola yang baik. Selain itu hadirnya pengaturan mengenai tata kelola bagi lembaga perbankan yakni agar prinsip tata kelola dengan dukungan manajemen risiko dan diselenggarakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan beretika. Sehingga nasabah tentunya adalah pihak yang paling diuntungkan karena ia dapat merasa aman dan percaya uangnya dikelola dan diatur oleh bank.
POJK 17/2023 mengatur mengenai prinsip tata kelola yang baik bagi bank dengan mewajibkan penerapan tata kelola yang baik bagi bank dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya. Bahwa dalam mewujudkan tata kelola yang baik penyelenggaraan kegiatan suatu bank dijalankan setidak-tidaknya dengan prinsip-prinsip seperti keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran. Selain itu terdapat pengaturan mengenai bentuk perwujudan penerapan tata kelola yang baik.
POJK 17/2023 juga mengatur mengenai penghindaran terhadap benturan kepentingan dimana bank diwajibkan untuk menghindari benturan kepentingan terhadap pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan bank dan proses pengadaan barang dan/atau jasa. Selain itu terdapat pengaturan mengenai pengungkapan terhadap adanya benturan kepentingan yang juga diatur dalam POJK 17/2023.
Penulis : Fandi Denisatria, S.H.