Hak atas Kewarganegaraan merupakan bentuk Hak Asasi Manusia yang diakui baik dalam tataran global maupun domestik, namun pada prakteknya banyak warga negara Indonesia yang terjebak pada Status Orang Tanpa Kewarganegaraan (Stateless) terutama para Pekerja Migran Indonesia (“PMI”) dan keluarganya. Pada tahun 2022 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan sebanyak 325.477 orang yang berada di Malaysia berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan.
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan terjadinya status tanpa kewarganegaraan bagi para PMI dan keluarganya. Salah satu contoh kasus dari permasalahan stateless ini adalah pada tahun 2022 seorang anak dari PMI yang telah berusia dewasa beserta anak-anaknya yang menetap di Malaysia di tangkap oleh otoritas Imigrasi Malaysia terkait dengan status kewarganegaraannya. Anak PMI tersebut kehilangan status kewarganegaraannya karena tidak adanya bukti pencatatan kelahiran sebagai akibat dari kekosongan hukum pada masa kelahirannya sekitar tahun 1984.Indonesia sendiri memiliki kewajiban untuk menjamin hak atas kewarganegaraan anak dari pekerja migran dengan meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya 18 Desember 1990, kemudian Undang-Undang Dasar 1945 juga memberikan jaminan hak atas kewarganegaraan.
Penulis : Imakulata Yubella, S.H.