Terdakwa pemalsuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat (Lobar), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ”Mengadili, terdakwa Muksin Mahsun tidak terbukti bersalah melakukan pemalsuan SPPT seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Musleh membacakan amar putusan dalam sidang Senin (18/7).Hakim juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. ”Memulihkan nama baik terdakwa di depan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara. Mereka menuntut atas dasar penerbitan SPPT tidak melalui prosedur. Tetapi tuntutan JPU mental berdasarkan fakta persidangan. JPU Eril mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya akan melayangkan kasasi atas bebasnya terdakwa. ”Pasti kita kasasi. Masih punya waktu 14 hari,” kata Eril.
Simak beritanya di ;