Upaya Peningkatan Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Gas Bumi

Gas bumi merupakan salah satu penyumbang sumber pendapatan utama bagi negara. Wilayah di Indonesia yang tercatat sebagai
penghasil gas bumi disebut dengan “daerah penghasil” yang dikelompokan berdasarkan wilayah kerja. Namun penyebaran gas bumi di Indonesia tidak mencangkup di seluruh wilayah dan hanya beberapa di antaranya memiliki kekayaan alam ini.

Terkait kebijakan tata kelola gas bumi, mulai dari pengelolaan, pengawasan, pemanfaatan serta pengembangan dan tindakan lainnya masih bersifat sentralistik. Tak hanya itu, soal dana bagi hasil pun berada di bawah kendali pemerintah pusat bukan pada otoritas daerah-daerah penghasil gas bumi. Pemerintah daerah sebagai otoritas yang paling dekat serta menyaksikan dan melihat langsung bagaimana efek gas bumi pada wilayah sekitar tidak memiliki kewenangan strategis dalam mengelola sumber daya alam ini.

Keterlibatan pemerintah daerah hanya termasuk pada; pertama, memberikan nasihat kepada pemerintah pusat terkait penetapan wilayah kerja. Kedua, memberikan nasihat terkait rencana pengembangan lapangan. Bentuk keterlibatan dan peran pemerintah daerah yang minim tersebut coba diatasi dengan participating interest (“PI”). PI merupakan hak untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam kegiatan usaha hulu atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas bumi di suatu wilayah kerja yang nantinya dituangkan dalam kontrak kerjasama.Melalui PI, pemerintah daerah dapat ikut serta dalam pemanfaatan gas bumi yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”).

Penulis ; Imakulata Yubella, S.H.

HALO Legal Brief Vol. 12
Size: 1.3MB
Published: 28/08/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *