Penjualan Tiket dari Penyelenggaraan Event tidak Bersertifikasi

15 November 2023 menjadi hari yang ditunggu para Coldplayers khususnya di Indonesia. Pasalnya band rock asal Inggris tersebut akan menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Hal ini tidak lepas dari peran Third Eye Management dan PK Entertainment selaku promotor untuk melangsungkan “Music of the Spheres World Tour” Coldplay di Indonesia.Momentum kehadiran Coldplay di Indonesia untuk melangsungkan konser secara resmi mendapatkan antusiasme tinggi dari para penggemar. Tiket konser Coldplay dipatok dengan harga kisaran Rp800.000 hingga Rp11.000.000 habis diburu dalam waktu 1,5 jam. Hal ini semakin menguatkan bahwa kehadiran Coldplay sangat dinantikan.

Namun sangat disayangkan, momentum bersejarah di dunia musik Indonesia ini disisipi praktik bisnis yang buruk. Banyak pihak yang ingin mengambil kesempatan untuk meraup untung tinggi atas tiket konser Coldplay. Sehingga mereka berbondong-bondong membeli banyak tiket konser Coldplay untuk dijual kembali dengan harga fantastis atau jauh dari harga resmi. Pihak ini dalam keseharian kita kenal dengan istilah “calo”. Calo menjual tiket konser Coldplay dengan harga kisaran Rp 9.500.000 hingga Rp 60.000.000.

Peristiwa di atas telah menunjukkan bahwa sistem penjualan tiket masih kurang memadai. Sistem penjualan tiket yang kurang memadai ini juga beririsan dengan manajemen promotor dalam mengadakan acara termasuk dalam hal ini konser. Indonesia sebetulnya telah memiliki standar sistem manajemen acara yakni Standar Nasional Indonesia Sistem Manajemen Event Berkelanjutan – Persyaratan dengan panduan penggunaan (“ISO 20121:2012”). Dalam ISO 20121:2012 diatur hal-hal seperti (i) sasaran event dan cara mencapainya dan (ii) penentuan isu internal dan eksternal.

Penulis ; Reza Faris, S.H.

HALO Legal Brief Vol. 11
Size: 1MB
Published: 22/08/2023

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *