Celah Hukum Kegiatan Investasi Repurchase Agreement

Kegiatan investasi merupakan kegiatan yang menjadi daya tarik bagi tiap pengusaha. Salah satu investasi yang dikenal dalam pasar modal ialah repurchase agreement (“REPO”) atau perjanjian jual beli kembali saham. REPO merupakan investasi yang dilakukan dengan perjanjian untuk menjual jual saham dengan jumlah dan nominal tertentu di waktu tertentu yang akan dibeli kembali oleh pihak yang awalnya menjual dengan jumlah dan nominal tertentu di waktu tertentu. Artinya investasi REPO baru dapat terlaksana apabila terdapat dua kali transaksi, yaitu di Tahap Pertama di mana kedudukan pemilik saham sebagai penjual dan pihak yang berniat membeli sebagai pembeli dan pemilik baru, serta Tahap Kedua di mana pembeli di Tahap Pertama sebagai penjual dan penjual di Tahap Pertama sebagai pembeli. REPO tidak akan menjadi REPO apabila kedua tahapan ini tidak terjadi.

Di Indonesia peraturan yang khusus mengatur terkait REPO telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang sebelumnya telah dikenal dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-132/BL/2006 tanggal 28 November 2006. Di dalam investasi tentang REPO juga dapat diatur bahwa pemilik baru dapat menjual saham yang menjadi objek REPO kepada pihak lain apabila pihak yang seharusnya membeli dalam hal ini pemilik awal tidak dapat membeli kembali objek REPO di Tahap Kedua sesuai pernyataan atau kesepakatan. Hal ini tentu bertentangan dengan konsep REPO yang seharusnya terjadi dengan dua tahapan yang tidak dapat dipisahkan.

Sebelum ada peraturan yang khusus mengatur terkait REPO, konsep REPO menginduk dan telah dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatur terkait Perjanjian Jual Belidengan Hak Membeli Kembali. Mengingat terdapat asas kebebasan berkontrak yang dijamin KUHPer bukan menjadi tidak mungkin banyak pengusaha yang melaksanakan investasi dengan konsep REPO sebelum adanya peraturan yang khusus mengaturnya.

 

Penulis : Kathy Laurensia, S.H.

HALO Legal Brief Vol. 15
Size: 66.3MB

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *