Sejak 2018, Pembuangan limbah ke laut dilegalkan oleh Pemerintah melalui Permen KLHK Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/-KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut (“Permen Persyaratan dan Tata Cara Pembuangan Limbah ke Laut”). Ketentuan ini, mulai memunculkan penerbitan izin terkait penempatan limbah di laut salah satunya yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara melalui Surat Keputusan Nomor 502/02/DPMPTSP 2019 tentang izin pemanfaatan tata ruang laut yang mengizinkan Harita Group menempatkan limbah ke laut di sekitar Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Warga sekitar terdampak dan lembaga swadaya masyarakat merespon penerbitan izin tersebut di atas dengan penolakan karena alasan-alasan seperti;
- laut merupakan media keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar,
- limbah hasil pengolahan nikel oleh Harita Group merupakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”) yang mengancam keberlangsungan biota laut,
- sumber daya pemerintah masih lemah dalam bidang pengawasan.
Menilik kembali peraturan dan kebijakan pemerintah terkait pembuangan limbah ke laut yakni Permen Persyaratan dan Tata Cara Pembuangan Limbah ke Laut yang telah diubah dengan Permen KLHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Perubahan atas Permen Persyaratan dan Tata Cara Pembuangan Limbah ke Laut, telah ditegaskan bahwa limbah boleh dibuang ke laut namun sesuai dengan syarat dan kriteria Limbah B3 dan Non-B3 yang diperbolehkan, lokasi pembuangan, tata cara pembuangan, hingga pemantauan lingkungan. Menyambung dengan penolakan yang disampaikan masyarakat seperti warga terdampak rencana penempatan limbah ke laut di sekitar Desa Kawasi oleh Harita Group di atas seyogyanya telah terakomodir dalam batasan yang ditegaskan oleh Pemerintah.
Penolakan warga atas pembuangan limbah sebagaimana salah satu contoh di atas, menunjukkan bahwa ketentuan dalam Permen Persyaratan dan Tata Cara Pembuangan Limbah Ke Laut belum cukup memberikan jaminan bahwa limbah yang dibuang akan menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karenanya dibutuhkan solusi lain yang mampu mengakomodir dan menjamin pembuangan limbah ke laut tidak merusak ekosistem dan dapat diterima oleh warga sekitar terdampak seperti audit lingkungan hidup dan audit sosial.
Audit lingkungan hidup dilakukan untuk mengevaluasi dan menilai ketaatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah terhadap usaha yang menimbulkan perubahan dan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup. Tata caranya telah ditetapkan dalam Permen KLHK No. 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. Sementara audit sosial dikenal sebagai bentuk evaluasi terhadap dampak sosial atas kebijakan atau aktivitas suatu organisasi dan/atau korporasi. Kedua solusi ini dapat dikombinasikan dalam rangka memastikan pembuangan limbah mengakomodir kepentingan masyarakat terdampak dan menjaga ekosistem laut pasca pembuangan limbah ke laut dilakukan.
Penulis ; Aqmilatul Kamila