Legal Risk Management Pada Sektor Bisnis Stand-Up Comedy

Stand-up comedy telah menjadi cabang bisnis baru di sektor seni komedi Indonesia karena dapat menghasilkan keuntungan yang begitu besar. Mulai dari bayaran perform pada suatu acara, hasil penjualan tiket acara special show, menjual video-video stand-up comedy secara digital, endorse produk/iklan, dan lain sebagainya. Namun, di balik keberhasilan dari sisi bisnisnya, bayang-bayang ancaman pemidanaan kepada pelaku stand-up comedy menjadi tren yang terus mengintai. Rentetan delik pidana yang rentan digunakan terhadap stand-up comedian/komika dapat berupa fitnah dan pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan agama dan lain sebagainya. Hal itu tentu menjadi risiko bisnis yang dapat merugikan baik secara perusahaan maupun personal pelaku stand-up comedian.

Mitigasi risiko bisnis menjadi kebutuhan bagi komika, perusahaan dan/atau asosiasi perkumpulan yang menjalankan bisnis stand-up comedy. Mitigas risiko bisnis dapat diterapkan melalui manajemen/pengelolaan risiko oleh perusahaan atau legal risk management agar tidak terjadi suatu peristiwa yang merugikan. Ada lima cara untuk manajemen/pengelolaan risiko yang dapat dilakukan oleh perusahaan stand-up comedian untuk meminimalisir kerugian, yaitu: penghindaran risiko (risks avoidance), penurunan risiko (risks reduction), menahan risiko (risks retention), membagi risiko (risks sharing), pengalihan risiko (risks transfer). Perusahaan ataupun asosiasi perkumpulan komika dapat menuangkan ke dalam regulasi internal perusahaan sebagai upaya pencegahan, pemantauan, dan penanganan masalah-masalah yang ditimbulkan dari aktivitas bisnis stand-up comedy. Regulasi internal perusahaan yang dapat dibuat adalah seperti tata cara perlindungan terhadap komika, tata cara pembuatan dan produksi konten video, tata cara penanganan komplain penonton/masyarakat, tata cara penanganan konflik atau sengketa dengan penonton/masyarakat dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis perusahaan.

Agar bisnis di sektor stand-up comedian dapat berjalan secara berkelanjutan dan mendapatkan kenyamanan serta kepercayaan masyarakat pecinta karya seni komedi maka mitigasi risiko bisnis di atas merupakan hal yang wajib diadakan pada sektor bisnis ini. Hal itu sebagai modal penting demi kelancaran dan keberhasilan karya-karya para komika yang berkualitas sehingga dapat dinikmati masyarakat luas khususnya pecinta seni komedi. Namun pada prosesnya, bisnis di sektor seni komedi dapat terhenti apabila kenyamanan dan kepercayaan masyarakat pecinta karya seni komedi terkhianati akibat dari buruknya attitude, kualitas, produk, penanganan komplain serta penanganan konflik oleh perusahaan. Karir dan profesi para komika juga dapat terancam berhenti apabila tidak mendapatkan penanganan dan perlindungan dari tindakan-tindakan persekusi secara verbal maupun fisik, teguran hukum/somasi, laporan polisi, dan gugatan perdata, dari pihak-pihak yang merasa kecewa atas hasil karya para komika.

Oleh karena itu, sebuah manajemen risiko menjadi penting guna menjaga keamanan para komika dan kenyamanan masyarakat pecinta seni komedi untuk kelancaran sebuah bisnis. Jika manajemen risiko tersebut dilakukan, maka masalah-masalah yang menjerat pelaku usaha stand-up comedian dapat tertangani dengan cepat dan baik, sehingga tidak mengalami kerugian yang signifikan seperti kebangkrutan, rusaknya reputasi komika, masuk penjara atau pemboikotan oleh publik.

Penulis ; M. Al Ayyubi Harahap, S.H.

HALO Legal Brief Vol.4
Size: 292 KB
Published: 17/05/2023

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *