Kebutuhan Asuransi Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Keramaian

Isu kegiatan keramaian pada dunia hiburan seperti festival musik dan kegiatan pertandingan olahraga menjadi topik pembicaraan hangat di penghujung tahun 2022. Setidaknya terdapat 2 peristiwa dan/atau tragedi yang cukup disorot yakni Peristiwa Kanjuruhan pada 01 Oktober 2022 dan Festival Berdendang Bergoyang pada 30 Oktober 2022. Keduanya merupakan peristiwa yangdiselenggarakan dalam kondisi kelebihan kapasitas sehingga membahayakan penonton karena tidak menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

Tidak banyak pemberitaan menyorot pentingnya tata kelola dalam penyelenggaran kegiatan keramaian terkhusus hiburan dan olahraga ini. Tidak ada peraturan setingkat undang-undang yang dapat dijadikan panduan dan/atau pedoman penyelenggaraan kegiatan keramaian untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh pihak yang berada pada area kegiatan. PP No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik (“PP No. 60 Tahun 2017”), hanya mengatur permohonan izin penyelenggaraan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang ditujukan kepada pejabat polri yang berwenang di daerah hukum tempat kegiatan dilakukan, tanpa mengindahkan kewajiban untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

Dalam dunia olahraga terutama sepak bola, upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pihak-pihak yang berada dalam lapangan pertandingan termasuk penonton diatur dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (“PSSI”) 2021. Di dalamnya diuraikan perhitungan kapasitas aman maksimum penggunaan stadion, syarat kelayakan Stadion, dan peran aparat pengamanan pada sebeluim, setelah, dan sesudah pertandingan sepak bola dilakukan. Namun, regulasi ini tergolong baru dan pelaksanaannya masih belum maksimal sebagaimana tercermin dalam tragedi Kanjuruhan pada 30 Oktober 2022.

Pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam SK No. e-1963/PW/01/02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata kemudian mengatur dengan mewajibkan penyelenggara membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% dan jam operasional kegiatan maksimal dilakukan hingga pukul 24.00 WIB. Tidak ada jaminan konkrit yang diberikan kepada penikmat dan/atau penonton kegiatan hiburan dan olahraga yang wajib diakomodir oleh panitia penyelenggara dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan misalnya adalah “asuransi”.

Kendati tidak diatur, pada beberapa kegiatan hiburan dan olahraga, asuransi menjadi komponen yang dipertimbangkan untuk diberikan. Misal festival musik Jakarta Internasional BNI Java Jazz Festival 2022 XVII Edition 27-29 Mei 2022 lalu, menggaet PT Asuransi Kredit Indonesia menjadi mitra resmi asuransi kecelakaan diri dengan nilai total pertanggungan mencapai Rp1,5 triliun untuk seluruh artis yang diundang, kru, dan penonton selama kegiatan berlangsung. Dalam kegiatan olahraga, pada pertandingan Persib Bandung pada kompetisi QNB League, panitia penyelenggara bekerjasama dengan PT Salvus Inti untuk memberikan jaminan asuransi kecelakaan bagi penonton pemegang tiket. Jaminan yang diberikan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan berlaku selama 24 jam sejak kick off.

Tiga hal yang harus dibenahi pemerintah pada dunia asuransi

Masuknya asuransi dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan di atas masih bersifat kemauan pribadi dalam hal ini panitia penyelenggara. Namun, pemerintah selaku regulator seyogyanya dapat melihat kekosongan ini dan masuk untuk membenahi. Setidaknya terdapat 3 (hal) yang harus dibenahi dengan;

  1. mewajibkan kegiatan keramaian dengan kriteria tertentu wajib menggunakan asuransi,
  2. menciptakan sistem atau tata kelola kewajiban asuransi pada kegiatan keramaian dengan kriteria tertentu, dan
  3. mendorong perusahaan asuransi untuk mendukung kegiatan keramaian menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Industri asuransi dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pada kegiatan keramaian perlu dikembangkan. Pemerintah melalui BUMN-nya yakni PT Asuransi Kredit Indonesia (“Askrindo”) seyogyanya dapat turut berpartisipasi sebagaimanya pengalamannya menjadi mitra asuransi kecelakaan pada gelaran musik jazz Jakarta Internasional BNI Java Jazz Festival yang diselenggarakan 27-29 Mei 2022. Namun, ada baiknya industri asuransi ini terbuka juga pasar swasta guna meminimalisir adanya persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penulis ; Aqmilatul Kamila

HALO Legal Brief Vol. 2
Size: 601 KB
Published: 07/05/2023

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *