Pada bulan Juni 2023 PT Toyota Astra Motor (“TAM”) mengumumkan Special Services Campaign (“SSC”)/Recall Campaign terkait dengan pemeriksaan dan/atau penggantian ECU Airbag pada beberapa model Toyota tahun produksi Desember 2022-Januari 2023. Tidak hanya merek Toyota, merek mobil seperti Daihatsu, Mitsubishi, Hyundai serta Chevrolet juga melakukan recall akibat sejumlah permasalahan pada ECU Engine, kontaminasi minyak rem hingga masalah pada sistem lampu sein dan lampu hazard.
Tercatat sebanyak 3.538 kendaraan dengan model Toyota Avanza, Toyota Veloz dan Toyota Raize yang harus di recall dari konsumen. Untuk model Daihatsu, pada Maret 2022 tercatat tipe Rocky sebanyak 9.378 unit dan tipe Grand Max serta Luxio sebanyak 11.374 unit. Sedangkan pada model Mitsubishi Expander yang diproduksi tahun 2017-2019, sebanyak 139.111 unit yang ditarik kembali. Pada model Chevrolet dengan tipe Orlando, Aveo, Cruze, pada tahun 2020 telah terjadi recall hingga 8.000 unit. Sedangkan model Hyundai tipe Palisade mengumumkan recall sebanyak 106 unit pada Desember 2021.
Aturan mengenai recall sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor (“Permenhub Penarikan Kembali”). Permenhub Penarikan Kembali di atas setidaknya mengatur mengenai kriteria penarikan kembali kendaraan bermotor, tata cara penarikan kembali dan perbaikan kendaraan bermotor dan tata cara pelaporan. Meskipun demikian, peraturan ini dirasa belum komprehensif dari sisi perlindungan hukum bagi konsumen kendaraan karena masih sebatas mengatur hal prosedural mekanisme recall. Adapun mekanisme yang dapat ditempuh bagi konsumen yang hendak mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagaimana diatur pada Pasal 45 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mereka dapat menempuh jalur ke pengadilan atau mengajukan gugatan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Penulis ; Nafirdo Ricky Qurniawan