Manajemen Pelayanan Publik Melalui Badan Layanan Umum

Pelayanan secara maksimal diselenggarakan dengan mengubah sistem kerja pemerintah dari budaya administrator menjadi budaya
kerja atau dikenal dengan doktrin New Public Management. Implementasi dari semangat pembaharuan sistem kerja pemerintah antara lain dengan membentuk Badan Layanan Umum (“BLU”) yang dituangkan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004 (“UU Perbendaharaan Negara”). Sebagai instansi yang dibentuk di lingkungan pemerintah dan merupakan satu bagian dengan instansi induknya seperti kementeriannegara/lembaga/pemerintah daerah, BLU tidak berorientasi pada keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU sebagai perpanjangan tangan pemerintah memberikan layanan yang berfokus pada beberapa sektor seperti;

Pertama, penyediaan barang dan/atau jasa pada bidang pendidikan dan pelatihan, kesehatan, penelitian dan pengembangan serta bidang penyiaran publik. Instansi/lembaga seperti Universitas Negeri Jakarta, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Semarang adalah sejumlahcontoh dari BLU pada sektor ini.

Kedua, jenis layanan BLU untuk pengelolaan wilayah/kawasan tertentu. Penyediaan layanan ini diperuntukan untuk bidang otorita
maupun kawasan pengembangan ekonomi terpadu seperti Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Terakhir, ketiga, pemberian layanan untuk pengelolaan dana khusus, seperti yang dilakukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).Selain BLU, terdapat badan lain yang dibentuk oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemberian layanan barang dan/atau jasa yaitu Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”).

Penulis ; Kathy Laurensia, SH.

HALO Legal Brief Vol. 8
Size: 31.8MB
Published: 28/07/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *