Pengaturan Investasi Bagi Perusahaan Asuransi Konvensional dan Syariah

Dalam upaya pencegahan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan peraturan kegiatan investasi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional dan syariah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 (“POJK No. 5/2023”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 (“POJK No. 6/2023”).

Subjek yang diatur dalam POJK No. 5/2023 adalah perusahaan umum, jiwa, dan perusahaan reasuransi. Sementara subjek yang diatur dari POJK 6/2023 yakni perusahaan asuransi umum, jiwa dan perusahaan reasuransi yang diselenggarakan menurut prinsip syariah. Adapun kedua peraturan tersebut di atas, mengatur hal-hal seperti ukuran kesehatan keuangan Perusahaan, perhitungan modal minimum, jenis investasi yang dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri. Terhadap investasi yang dapat dilakukan, aset perusahaan asuransi dan reasuransi dapat diinvestasikan pada berbagai jenis pilihan investasi. Namun pilihan investasi yang dilakukan pada perusahaan asuransi dan reasuransi konvesional sedikit berbeda dengan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah.

Pilihan investasi pada perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional dapat berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, saham, obligasi, Medium Term Notes (MTN), surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia, negara, lembaga multinasional, reksa dana, efek beragun aset, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, transaksi surat berharga melalui repurchase agreement (“REPO”), penyertaan langsung, tanah dan bangunan, pembiayaan, emas murni, pinjaman polis, dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Sementara, pilihan investasi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dapat berupa deposito berjangka pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah, sertifikat deposito pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah, saham syariah, sukuk, MTN syariah, surat berharga syariah yang diterbitkan Bank Indonesia, negara, lembaga multinasional, reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dana investasi real estat syariah, transaksi surat berharga syariah, pembiayaan syariah, emas murni, dana investasi, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek dan bidang usaha tidak melanggar prinsip syariah, dan tanah serta bangunan.

Dalam hal aset perusahaan asuransi dan reasuransi diinvestasikan di luar negeri, maka bentuk investasi yang dapat dipilih atau digunakan
adalah seperti saham tercatat, obligasi, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional di mana Republik Indonesia menjadi salah satu pemegang saham, reksa dana dan penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek. Menilik berbagai instrumen investasi di atas, salah satu investasi berjangka yang sering dipilih dan/atau digunakan MTN. Dalam berinvestasi pada instrumen MTN kedua POJK di atas secara detail telah mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi. Perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional yang berinvestasi pada MTN dapat merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 5 Tahun 2023  yang mensyaratkan hal-hal sebagaimana berikut:

  1. MTN Terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia;
  2. MTN memiliki agen monitoring yang mendapatkan izin sebagai wali
    amanat dari OJK;
  3. MTN memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang
    dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK
  4. MTN dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggung senilai
    paling sedikit 100 % (seratus persen) dari nominal MTN; dan
  5. MTN diterbitkan oleh BUMN atau lembaga yang diberi kewenangan
    khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
    pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah
    pusat.

Serupa dengan persyaratan di atas, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah juga mengatur detail syarat-syarat atas penempatan investasi pada instrumen MTN syariah sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) POJK No. 6 Tahun 2023 yang juga mensyaratkan hal-hal seperti MTN Syariah terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia dan memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui.Diaturnya kedua POJK di atas, memberikan legitimasi terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional dan syariah dapat lebih jelas dan pasti dalam berinvestasi. Dengan pengaturan detail jenis serta syarat bentuk investasi sebagaimana di atas, menunjukkan peran pemerintah melalui OJK dilakukan agar perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan pengelolaan aset yang bersumber dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis.Dengan ini, risiko yang muncul terkait penempatan investasi dapat dikelola serta kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional maupun syariah dapat terjaga.

Penulis ; Fandi Denisatria, S.H.

HALO Legal Brief Vol.6
Size: 1.3MB
Published: 17/06/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *