Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Rasa aman dimaknai sebagai perasaan yang terbebas dari ancaman perlakuan yang merendahkan derajat manusia. Terciptanya rasa aman wajib dirasakan di manapun seseorang tersebut berada salah satunya di tempat ia bekerja. Di lingkungan kerja para pekerja wajib terhindar darisituasi yang mengancam harkat dan derajatnya, misalnya seperti kekerasan seksual.

Sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk menciptakan rasa aman, perusahaan wajib memiliki serangkai aturan guna mencegah terjadinya kekerasan seksual. Tidak hanya pencegahan, tanggung jawab perusahaan juga meliputi perumusan tentang tata cara penanganan tindakan kekerasan seksual, sehingga pekerja merasakan kehadiran perusahaan dalam perlindungan hak-haknya. Rasa aman bagi pekerja bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Selain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, kondisi aman dan nyaman bagi pekerja juga faktor pendorong dari peningkatan laju produktivitas perusahaan.

Untuk mewujudkan rasa aman bagi pekerja terhadap tindakan kekerasan seksual dan perbuatan lain yang merendahkan derajatnya, pada 29 Mei 2023 Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja (“Kepmen Tenaga kerja”) Kepmen Tenaga Kerja dapat menjadi solusi atas permasalahan meningkatnya kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terjadi peningkatan.

Penulis ; Fandi Denisatria, SH.

HALO Legal Brief Vol. 7
Size: 408KB
Published: 04/09/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *