ESG Sebagai Standar Baru Dalam Praktik Bisnis Nasional

Environmental Social Governance (“ESG”) pertama kali diperkenalkan dalam laporan berjudul “Who Cares Wins” yang dikeluarkan oleh gabungan Financial Sector Initiative pada tahun 2004 . Konsep ESG sendiri hingga kini terus berkembang sebagai kerangka kerja atau standar yang digunakan untuk mengukur kinerja dan dampak operasional perusahaan yang terkait dengan masalah lingkungan, sosial maupun tata kelola.

Komponen utama yang menyangga konsep ESG terdiri dari tiga hal besar:

  • Pertama, Environment (lingkungan) yaitu komponen lingkungan menilai kondisi lingkungan baik di tempat usaha atau dalam melaksanakan kegiatan usaha pada kategori seperti emisi, inovasi serta penggunaan energi.
  • Kedua, Social (sosial) dapat diartikan sebagai komponen sosial menilai peran perusahaan dalam mengelola hubungan dengan internal perusahaan dan eksternal perusahaan dengan melihat indikator seperti ketenagakerjaan, hak asasi manusia, komunitas, dan pertanggungjawaban produk.
  • Ketiga, Governance (tata kelola), yaitu komponen tata kelola menilai pengelolaan perusahaan dengan melihat indikator seperti independensi dan keragamanan dewan direksi, kepemilikan dan pengawasan, serta akuntansi.

Model evaluasi yang didasarkan pada tiga komponen memberikan manfaat dan kontribusi pada aktor-aktor yang hendak menunjang kegiatan usahanya. Manfaat bagi perusahaan, penerapan ESG membantu memberikan jaminan bahwa operasional perusahaan akan menggerakkan manajemen yang baik dan berkontribusi pada terciptanya nilai pemegang saham berupa mengidentifikasi dini risiko, ancaman, dan kegagalan manajemen, menemukan peluang bisnis baru, mengevaluasi kepuasan dan loyalitas pelanggan, serta membangun aliansi dan kemitraan bisnis antara pemangku kepentingan dan mitra bisnis. Sementara bagi investor, ESG berperan sebagai analisis fundamental dalam hal memberikan jaminan bahwa tindakan operasional dan keuntungan perusahaan lebih bersifat berkelanjutan dan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Sedangkan pada sisi lainnya, bagi pekerja, ESG berperan untuk memastikan hak-hak pekerja, peningkatan keterampilan dan performa kerja, serta keselamatan dan keamanan bekerja. Juga tidak luput bagi masyarakat terdampak di area perusahaan beroperasi, ESG dapat menjamin bahwa masyarakat terdampak akan mendapatkan CSR dan secara menyeluruh dapat meningkatkan kualitas hidup. Terakhir, bagi pemerintah, ESG menjamin perusahaan akan tunduk pada rangkaian ketentuan peraturan perundang-undangan dan memaksimalkan keuntungan untuk pemasukan pajak daerah dan nasional yang berkontribusi pada kenaikan GDP serta meminimalisir tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tataran Global

Pada tataran global, ESG secara langsung maupun tersirat telah tertuang dalam berbagai bentuk formal seperti Sustainable Development Goals (SDGs), Directive 2013/34/EU, dan The UN Principles for Responsible Investment (UNPRI atau PRI) yang diantaranya telah menyinggung dan mengatur kewajiban penerapan ESG dalam menjalankan kegiatan usaha. Di tingkat nasional, komponen-komponen dari ESG telah tersebar di berbagai peraturan yang menuntut ketaatan dari tiap perusahaan terhadap aspek lingkungan, sosial dan tata kelola. Peraturan yang memuat komponen ESG tertuang misalnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain pada tingkat undang-undang, komponen ESG juga tertuang pada peraturan setingkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang mengatur hal-hal seperti pengelolaan daerah aliran sungai, izin lingkungan hidup, sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit serta kebijakan energi nasional.

lingkungan-hidup

Ketentuan di atas hanyalah segelintir kecil dari sebaran peraturan pada tingkat UU, Permen, maupun Perpres. Selain sebaran peraturan tersebut, terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 /Pojk.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51/POJK.03/2017”). Berdasarkan peraturan OJK tersebut diwajibkan kepada sejumlah subjek seperti lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik untuk membuat laporan keberlanjutan (Sustainability Report) dan diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, sosial, lingkungan hidup dan tata kelola.Meski secara global konsep dan penerapan ESG telah menjadi tren dalam arus bisnis, namun kekosongan payung hukum yang memadai bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam penerapan ESG masih perlu menjadi perhatian, khususnya di Indonesia. Sejatinya, penerapan ESG perlu diposisikan tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan perusahaan tetapi menjadi pertimbangan penting bagi pihak lain di luar perusahaan seperti masyarakat terdampak ataupun pemerintah.Urgensi penerapan ESG juga sejalan dengan konsep SDGs, di mana SDGs merupakan prioritas pembangunan nasional Indonesia saat ini. Oleh karena itu, untuk mendorong tercapainya SDGs pada 2030, pengaturan terkait ESG secara jelas dan menyeluruh merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Maka dengan semakin berkembangnya konsep ESG, setiap pihak harus menjadi lebih sadar dan memahami konsep ESG agar dapat mengikuti arus perkembangan bisnis dan sebagai bentuk dukungan terhadap bisnis yang bertanggungjawab.

Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan langkah strategis baik secara regulasi maupun institusional agar penerapan ESG dapat diberlakukan secara efektif di Indonesia; pertama, mendorong perusahaan di Indonesia untuk menerapkan ESG dengan tunduk dan taat pada peraturan-peraturan Indonesia yang memiliki esensi penerapan ESG. Kedua, pemerintah perlu menggalakkan penerapan ESG di Indonesia dengan membuat peraturan domestik terkait ESG untuk melegitimasi kewajiban penerapan ESG secara nasional. Ketiga, mendorong dibentuknya lembaga otorisasi ESG yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan.

Penulis ; Imakulata Yubella, S.H.

HALO Legal Brief Vol.5
Size: 403 KB
Published: 26/05/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *