Indonesia merupakan salah satu negara penghasil Gas Bumi, Gas bumi telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara dan para pelaku usaha. Meskipun demikian terdapat berbagai kemelut dalam proses pemanfaatannya mulai dari penguasaan serta efeknya pada masyarakat.
Penyebaran gas bumi di Indonesia tidak mencangkup seluruh wilayah di Indonesia, hanya sekelumit diantara nya memiliki kekayaan alam ini, wilayah ini pun kemudian disebut sebagai “daerah penghasil”. Dengan tujuan menjaga keseimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah, lahirlah sistem Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah salah satunya diterapkan dalam sektor minya dan gas bumi, dana bagi hasil ini sendiri walaupun telah diatur dalam perundang-undangan masih menjadi menyisakan ketidaksepakatan mengenai persentase tersebut.
Gas dan Hukum Internasional
Gas bumi merupakan sumber daya alam yang tersebar di berbagai penjuru dunia, karena itu pengaturan terkait gas bumi dalam dunia
internasional pun bermunculan, kendati sulit untuk mengharmonisasikan sistem hukum terkait gas bumi namun terdapat pendoman dalam menjalankan kegiatan usaha gas bumi dalam ranah internasional.
The Energy Charter Treaty (2016) merupakan instrumen hukum internasional dalam bidang energi termasuk gas, beberapa poin-poin utama yang diatur adalah ;
- Investasi
- Penyelesaian Sengketa
- Perdagangan, dan
- Kedaulatan Negara
Indonesia sebelumnya sempat menandatangani European Energy Charter (1991) yang merupakan cikal-bakal terbentuknya The Energy Charter Treaty (2016). Namun setelah berkembangnya European Energy Charter (1991) menjadi The Energy Charter Treaty (2016) sampai saat ini belum menjadi pihak dan masih menyandang status sebagai observer.
Konsekuensinya segala kewajiban dalam konvensi ini tidak mengikat Indonesia, Indonesia sendiri saat ini hanya berpacu pada regulasi-regulasi nasional dan juga aturan-aturan tertinggi seperti UUD 1945. Tidak diterapkan nya konvensi salah satunya membuat masih banyak badan usaha asing memiliki akses yang terbatas dalam mengembangkan usahanya di bidang gas bumi, yang mana saat ini badan usaha Indonesia seperti BUMN lebih memonopoli.
Gas Bumi dalam Hukum Domestik Indonesia
Gas bumi merupakan salah satu sumber daya alam yang diamanatkan UUD 1945 untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat. Gas Bumi sendiri merupakan salah satu penyumpang tersebar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pengelolaan terhadap gas bumi diatur oleh negara dalam berbagai regulasi.Minyak dan gas bumi memiliki peranan sebagai berikut ;
- Sumber energi dalam negeri
- Sumber penerimaan negara dan devisa
- Bahan baku industri nasional
- Wahana ahli teknologi
- Pendukung pengembangan wilayah
- Menciptakan lapangan kerja
- Pendorong pertumbuhan sektor non-migas
Peran Pemerintah Dalam Sektor Gas Bumi Dana Bagi Hasil Gas Bumi Analisis
Dana Bagi hasil diatur dalam UU Perimbangan Keuangan, UU Perimbangan negara hadir sebagai bentuk usaha dalam menstabilkan dan menjaga keseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam UU Perimbangan Negara Dana Bagi Hasil diartikan sebagai
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Salah satu pengaturan dalam UU Perimbangan negara adalah Dana Bagi Hasil Gas bumi, Dana Bagi Hasil Gas Bumi merupakan pendapatan negara dari hasil gas bumi ini nantinya akan dilakukan bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Beberapa hal-hal pokok terkait dana bagi hasil gas bumi yang diatur dalam UU Perimbangan negara adalah sebagai berikut;
Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah kerja gas bumi adalah 69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah pusat dan 30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.
Dana bagi hasil yang masuk ke Pemerintah Daerah akan dibagi lagi 6% untuk provinsi, 12% Kota/Kabupaten Penghasil, 12% dibagikan kepada kota-kota lainnya dalam provinsi tersebut.
Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, pada prakteknya masih banyak penolakan yang terjadi terhadap dana bagi hasil ini, hal tersebut dikarena daerah penghasil seringkali merasa dirugikan karena rendah nya persentase penerimaan yang didapat dan tidak mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Penulis ; Tim Haris Azhar Law Office