Masyarakat adat Suku Amungme di wilayah adat Tsingwarop—yang meliputi lembah Tsinga, Waa/Banti, dan Arwanop—menuntut pengakuan dan pemenuhan hak atas tanah ulayat mereka yang digunakan dalam operasi pertambangan PT Freeport Indonesia (PT FI) sejak tahun 1970-an. Tuntutan tersebut disuarakan melalui dokumen laporan berjudul “Tsingwarop’s Hope: Tanah Adalah Mamaku” yang diterbitkan oleh Haris Azhar Law Office, Kamis (24/7/2025). Laporan ini sebagai bagian dari advokasi hukum dan hak asasi manusia masyarakat adat di Papua.
Bagi masyarakat Amungme, tanah bukan sekadar sumber daya ekonomi, tetapi entitas hidup yang disebut “Mama”. Mereka memandang puncak gunung sebagai kepala Mama yang suci dan keramat. Keyakinan ini menjiwai tuntutan masyarakat adat untuk mendapatkan perlakuan yang adil atas pengambilan sumber daya dari tanah mereka.
“Tanah adalah Mamaku. Kami ingin generasi kami dihargai sebagai pemilik emas raksasa di atas planet ini,” ujar Ketua Forum Pemilik Hak Sulung (PHS) Tsingwarop, Yafet Manga Beanal. Sejarah eksplorasi tambang dimulai sejak ekspedisi Belanda tahun 1936. Freeport menandatangani Kontrak Karya pertama pada 1967 dan memulai operasi pada awal 1970-an. Setelah penemuan Grasberg pada 1988—salah satu deposit emas dan tembaga terbesar di dunia—kegiatan pertambangan berkembang pesat. Namun, perubahan besar ini juga membawa penderitaan bagi masyarakat adat.
Simak beritanya di ;
https://jubi.id/rilis-pers/2025/pemilik-hak-sulung-tsingwarop-tuntut-keadilan-tambang-freeport/