Tumpahan minyak Montara tahun 2009 menyebabkan kerugian signifikan bagi petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Pada tahun 2016, gugatan class action diajukan ke Pengadilan Federal Australia terhadap PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd. Setelah proses hukum yang panjang, tahun 2022 disepakati penyelesaian damai dengan kompensasi sebesar AUD 192,5 juta bagi para petani terdampak.
Namun, dalam proses pemberian kompensasi ditemukan permasalahan seperti kurangnya transparansi pengumpulan data petani rumput laut, dugaan ketidakakuratan pendataan petani rumput laut, dan indikasi pemberian kompensasi kepada pihak yang tidak berhak. Haris Azhar Law Office mewakili lebih dari 500 petani rumput laut dari Kabupaten Kupang dan Rote Ndao yang belum menerima hak mereka atas kompensasi.
Simak beritanya di: