Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama merupakan salah satu produk warisan dari pemerintah kolonial Belanda yang sudah berusia 75 tahun. Dalam upayanya untuk menyempurnakan ketentuan aturan peralihan dalam KUHP lama, akhirnya pada 2 Desember 2023 pemerintah Indonesia mensahkan yang juga menggantikan KUHP lama dengan KUHP baru. Tujuan yang diusung oleh KUHP baru ini adalah “untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa- bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda”.
Pergantian ini menandakan pembaharuan dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang membawa harapan akan penegakan hukum yang lebih modern dan adil. KUHP baru mengatur asas legalitas yang lebih jelas dan ketat, sehingga aturan peralihan mengalami pengembangan yang memperhatikan dan menyesuaikan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam KUHP lama, serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.