Haris Azhar Law Office memberikan pendampingan pada Jurnalis Narasi TV dalam kasus serangan cyber yang dialami oleh beberapa jurnalis. Serangan cyber tidak hanya tertuju pada situs narasi tv, tapi juga terhadap akun media sosial milik 37 jurnalis. Pendampingan ini bertujuan agar kasus ini tidak berjalan ditempat, karena sering terjadi kasus-kasus yang menimpa jurnalis lebih sering tidak selesai secara tuntass. Hal ini menunjukan bahwa sikap abai apparat dan negara dalam melindungi privasi warga negaranya yang sudah dituangkan dalam undang-undang.
Selain itu pendampingan hukum diberikan dalam gugatan perdata yang dilayangkan pada penyedia layanan telekomunikasi Telkomsel, Aplikasi WhatsApp dan Telegram.
Simak berita lengkapnya di laman ;
Jurnalis Korban Peretasan Ajukan Gugatan Perdata kepada Telkomsel, Telegram dan WhatsApp
https://tirto.id/jurnalis-narasi-gugat-telkomsel-terkait-kasus-peretasan-gCgY