Pemilihan Umum (pemilu) adalah sarana bagi warga negara untuk memilih dan dipilih, serta hak politik untuk turut serta dalam penyelenggaraan nagara. Akan tetapi persepsi publik yang kerap meluas, mengatakan bahwa pemilu adalah penyerahan hak warga kepada sekelompok orang/organisasi untuk berkuasa dan melakukan kebijakan atas nama bangsa dan pembangunan.
Akibatnya, menjadi wajar bila segala upaya dihalalkan termasuk indentitas, uang dan kekerasan, sehingga setiap pemilu melahirkan konsultan berbayar mahal, masyarakat menjadi materialistis. Pemilu buka lagi soal mencari siapa yang memiliki visi dan misi yang baik, akan tetapi siapa yang mampu membayar, menyimbolkan keyakinan dan menakutkan.
Pilkada 2024 di Indonesia akan mengalami problem yang serupa, yaitu menjadi materialistis. Terlebih lagi, keadaan ekonomi masyarakat yang semakin rumit, rendah daya beli namun semakin tinggi persaingan kerja. Pada mereka yang miskin akan dijadikan sasaran alat kampanye empatis dalam rangka proses elektabilitas. Berikutnya adalah semakin rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara Pilkada, acap kali terdengar demo di kantor-kantor KPUD, karena dugaan manipulasi suara, jual beli suara, penegakan hukum yang tidak professional dan keberpihakan kepada satu kelompok.
Peserta Pilkada sendiri, berada dibawah bayang-bayang pemenang pilpres. Para kandidat mengalokasikan tenaga untuk membaca arah koalisi politik pemenang pilpres, bukan membaca kebutuhan warga. Berlomba mencari modal untuk membeli dukungan partai politik di tingkat pusat, sampai pernak-pernik pilkada dari cetak baliho, hingga influencer media sosial. Pilkada yang akan berlangsung bukan lagi menjadi proses yang membebaskan, tetapi sudah menjadi industry dan bisnis kekuasaan.
Artikel ini secara lengkap sudah dipublikasikan pada laman Kumparan.Com