Jalan Mulia Profesi Advocat

Kewajiban pro bono bagi advokat di Indonesia telah diatur secara menyeluruh melalui sejumlah regulasi. Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.

Advokat sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, menilai kewajiban melakukan pekerjaan pro bono bagi seorang advokat bukan sekadar tugas profesional, melainkan jalan menuju kemuliaan profesi hukum itu sendiri. Menurutnya, pekerjaan pro bono membuka ruang bagi advokat untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, baik dalam persoalan administratif hingga perkara pidana yang berat.

Meski begitu, tren pro bono masih sangat dipengaruhi kondisi sosial, ekonomi, dan politik masyarakat. Ia menyoroti praktik pro bono paling banyak muncul dalam isu-isu sosial, seperti kekerasan terhadap perempuan, perceraian, dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak menjerat korban dari kalangan ekonomi lemah. Selain itu, peran organisasi profesi advokat menjadi penting dalam memperluas akses pro bono. Hampir semua organisasi advokat memiliki divisi atau program bantuan hukum, hanya saja belum semuanya aktif dijalankan.

Artikel ini secara lengkap sudah dipublikasikan pada laman hukumonline.com

https://www.hukumonline.com/berita/a/haris-azhar–pro-bono-jalan-mulia-profesi-advokat–perbedaan-spesialisasi-bukanlah-penghalang-lt68e8f23f6abd1/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *