Komedian tunggal Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap adat suku Toraja menjalani proses hukum dengan didampingi tim kuasa hukum dari Haris Azhar Law Office. Dalam kasus ini Pandji mendapatkan hukuman berupa sanksi adat dari Masyarakat Adat Toraja yaitu melakukan permintaan maaf di muka publik dan membayar denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Peradilan adat digelar oleh Perwakilan Wilayah Adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari 2026.
Kasus ini berawal dari materi stand up komedi Pandji Pragiwaksono, yang diduga menyinggung/melecehkan masyarakat adat Suku Toraja yang dibawakan dalam acara spesialnya “Mesakke Bangsaku” pada 2013 silam.
Simak beritanya di: