Laporan hukum Luhut Binsar Panjaitan terhadap aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak cukup dipandang sebagai peristiwa kriminalisasi yang mengancam kebebasan berekspresi dalam demokrasi, namun juga memuat ancaman yang lebih fundamental yaitu kondisi republic. Kasus ini bukan lagi sekadar ancaman bagi demokrasi melainkan lebih dari itu.
Bila kita memposisikan kritik kepada pejabat publik dalam kerangka kehidupan bersama dalam sebuah republik maka kriminalisasi terhadap Fatia-Haris tidak cukup dipandang sekadar peristiwa kriminalisasi yang mengancam kebebasan berekspresi dalam demokrasi, namun juga memuat ancaman yang lebih fundamental yaitu kondisi republik.
kita perlu memahami arti kebebasan di dalam pengertian republikanisme awal; di mana di dalam paham republikanisme klasik selalu terdapat tegangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum. Tegangan ini pula yang terjadi dalam perseteruan antara Luhut versus Fatia-Haris maupun pejabat publik lainnya yang memilih “berkonflik” dengan warga atau aktivis alih-alih merespons kritik dengan penjelasan.
Di sinilah pentingnya mendudukan persoalan sebagaimana yang diuraikan Robet dalam karyanya bahwa kritik warga atau aktivis idealnya ditempatkan dalam kerangka konsepsi kebebasan republikanisme klasik atau civic humanism dalam bahasa Hannah Arendt.
Artikel ini secara lengkap sudah dipublikasikan pada laman narasi.tv