Paradigma teori Hak Asasi Manusia (HAM) secara tradisional menempatkan pertanggungjawaban pemenuhan HAM berada pada aktor negara, hal ini menyebabkan pihak korporasi lolos dari pengawasan. Padahal, secara actual dan potensial aktivasi korporasi dapat saja mengakibatkan pelanggaran HAM. Perhatian tentang isu ini akhirnya menghasilkan dokumen ‘magnum opus’ Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations ‘Protect, Respect and Remedy’ Framework (UNGPs).
Kelahiran UNGPS merupakan momentum dalam skala global sebagai pengingat kepada korporasi bahwa profit tidak lagi menjadi capaian tunggal. Di Indonesia sendiri, perkembangan isu bisnis dan HAM telah mendapat perhatian yang signifikan, melalui Perpres No. 60 Tahun 2023. Namun untuk meningkatkan penghormatan korporasi pada HAM, Pemerintah melalui kementrian HAM, dapat melakukan upaya preventif terhadap pelanggaran HAM oleh korporasi.
Namun, untuk meningkatkan penghormatan korporasi pada HAM, Pemerintah melalui Kementerian HAM, dapat mengisi celah kesenjangan melalui upaya preventif terhadap pelanggaran HAM oleh korporasi. Upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan standar dan kewajiban (mandatory) uji tuntas HAM/Human Rights Due Diligence (HRDD) oleh korporasi. Melalui standar dan kewajiban tersebut, korporasi dapat mendeteksi, mencegah, mengurangi, dan mempertanggungjawabkan bagaimana mereka mengatasi dampak HAM (Prinsip 17 UNGPs).
Artikel ini scara lengkap sudah di publikasi pada laman hukumonline.com