Peluncuran Outlook Business and Human Rights (BHR) Indonesia 2026: Menuju Tata Kelola Korporasi Berbasis HAM yang Kredibel dan Berkelanjutan
Pakar dan pembuat kebijakan menyambut momentum transformasi praktik bisnis Indonesia menuju tata kelola yang kredibel, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika regulasi dan pasar global, krisis ekologi, serta pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia berada di momentum strategis untuk memperkuat penerapan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam operasional bisnis sebagai fondasi keberlanjutan ekonomi dan pembangunan nasional. Penerapan prinsip HAM kini menjadi peluang sekaligus pendorong daya saing korporasi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan ekologi yang menuntut pendekatan yang lebih adaptif dan bertanggung jawab.
Hal ini mengemuka dalam diskusi panel bertajuk “Indonesia Business and Human Rights Outlook 2026” yang diselenggarakan oleh Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) bersama Haris Azhar Law Office di Sammara Room, Anandamaya Residence, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Diskusi yang dimoderatori oleh Ismira Lutfia Tisnadibrata ini menghadirkan tokoh-tokoh kunci, antara lain Haris Azhar (Founder dan Advokat Haris Azhar Law Office), Willy Aditya (Ketua Komisi XIII DPR RI), Sofia Alatas (Plt. Direktur Pengembangan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM), serta Noormaya Muchlis (Komite ESG Asosiasi Penambang Nikel Indonesia/APNI), untuk membahas peluang dan arah penguatan kepatuhan HAM korporasi di Indonesia pada tahun 2026. Acara ini sekaligus menjadi momentum peluncuran dokumen lengkap Outlook BHR (Business and Human Rights/Bisnis dan HAM) Indonesia 2026.
Founder dan Advokat Haris Azhar Law Office, Haris Azhar, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pemenuhan standar HAM telah menjadi tren global yang juga didorong oleh berbagai negara mitra dagang utama Indonesia, seperti Jerman, Prancis, Jepang, dan Korea Selatan. Tren ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya di rantai pasok global.
“Standar HAM kini menjadi bagian penting dari tata kelola korporasi global. Pertanyaan utamanya bukan lagi mengapa Bisnis dan HAM itu penting, melainkan bagaimana Indonesia dapat membangun sistem tata kelola yang kredibel dan otentik—yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing dunia usaha,” ujar Haris.
Lima Tren Kunci Outlook BHR Indonesia 2026
Untuk memberikan arah tata kelola korporasi ke depan, dokumen Outlook BHR Indonesia 2026 yang diluncurkan dalam acara ini memetakan lima tren strategis yang akan menjadi fokus utama secara komprehensif.
(1) Tren pertama menyoroti penguatan kerangka regulasi dari yang bersifat sukarela (voluntary) menuju Mandatory Human Rights Due Diligence (mHRDD). Melalui uji tuntas ini, perusahaan didorong untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, serta mengelola dampak HAM dalam operasional dan rantai pasok mereka secara lebih sistematis dan akuntabel.

(2) Pada aspek lingkungan hidup, agenda BHR mengintegrasikan Disaster Risk Reduction (DRR) atau Pengurangan Risiko Bencana sebagai respons atas kekhasan geografis Indonesia. Pendekatan ini membuka peluang bagi korporasi untuk membangun ketahanan bisnis (business continuity) sekaligus menjaga daya dukung lingkungan dan komunitas sekitar.
(3) Outlook menekankan pentingnya peningkatan kinerja kepatuhan HAM korporasi yang lebih objektif dan terverifikasi. Pengukuran kepatuhan didorong bergeser dari pendekatan administratif (tick-the-box) menuju proses pencegahan dan pemulihan (remediation) yang berdampak nyata bagi pemegang hak terdampak—sebuah langkah maju yang sejalan dengan ekspektasi pasar dan investor global.
(4) Di sektor teknologi, dinamika digitalisasi dan transisi energi menghadirkan lanskap ketenagakerjaan baru yang membutuhkan pendekatan adaptif. Outlook menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja gig (pekerja platform digital seperti ojek online) serta penerapan Just Transition (Transisi yang Adil) dalam peralihan menuju ekonomi hijau. Pendekatan ini memastikan transisi energi diiringi perlindungan sosial, peningkatan keahlian pekerja, serta terbukanya lapangan kerja baru yang berkualitas.
(5) Sebagai pilar kelima, Outlook mendorong pendekatan Shared Prosperity (Kesejahteraan Bersama) yang menempatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai mitra strategis pembangunan. Melalui skema pembagian manfaat (benefit sharing)—baik dalam bentuk kepemilikan saham (co-ownership) maupun insentif berkelanjutan—praktik bisnis dapat membangun legitimasi sosial yang kuat dan keberlanjutan jangka panjang. Melalui pendekatan ini, Indonesia berpeluang menjadi pelopor di tingkat Asia dalam agenda BHR global.
Membangun Manfaat Berkeadilan dari Sumber Daya Alam
Pandangan konstruktif mengenai implementasi Bisnis dan HAM juga disampaikan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Ia menyoroti pentingnya memastikan agar pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah sentra tambang strategis seperti Morowali, Manado, dan Maluku Utara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
“Di Maluku Utara, pertumbuhan ekonomi mencapai angka yang sangat tinggi, sekitar 35 persen. Tantangan kita ke depan adalah memastikan pertumbuhan ini berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Investasi triliunan rupiah yang masuk perlu diiringi dengan tata kelola yang lebih inklusif agar manfaatnya benar-benar terdistribusi secara adil,” papar Willy.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki kerangka regulasi HAM yang cukup kuat. Fokus berikutnya adalah memperkuat komitmen kolaboratif antara pemerintah dan dunia usaha untuk mewujudkan tata kelola korporasi yang lebih bertanggung jawab, termasuk dalam mengatasi tantangan tambang ilegal yang masih perlu pengawasan lebih ketat.
Pemerintah Siapkan Peta Jalan Uji Tuntas HAM (mHRDD)
Plt. Direktur Pengembangan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, memaparkan peta jalan pemerintah dalam memperkuat kerangka kebijakan BHR di Indonesia.
“Pemerintah saat ini tengah mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Kebijakan Uji Tuntas HAM (HRDD) ini dirancang untuk diterapkan secara bertahap, dengan rencana pemberlakuan mandatori pada tahun 2028 bagi perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan. Proses ini akan mengevaluasi 13 indikator HAM, mulai dari kondisi kerja, kelompok rentan, dampak lingkungan, perlindungan data, hingga aspek tanah masyarakat adat,” jelas Sofia.
Ia menyampaikan bahwa langkah ini akan memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global serta memastikan produk domestik dapat diterima secara luas di pasar internasional yang semakin menuntut standar rantai pasok berbasis HAM. Proses penyusunan kebijakan ini juga membuka ruang dialog bermakna dengan dunia usaha, asosiasi, serikat pekerja, masyarakat sipil, dan komunitas terdampak.
Komitmen Industri Nikel Memperkuat Standar ESG
Dari sisi pelaku usaha, Noormaya Muchlis dari Komite ESG (Environmental, Social, and Governance/Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyampaikan komitmen sektor nikel—yang menyuplai 65 persen pasokan global—untuk merespons ekspektasi pasar internasional dengan standar tata kelola yang lebih kuat.

“Sektor nikel Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari dinamika biaya operasional bahan baku akibat situasi geopolitik global, peningkatan ekspektasi terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga perlunya penguatan relasi dengan masyarakat sekitar dan masyarakat adat. Kami melihat ini sebagai peluang untuk bertransformasi menjadi industri yang lebih bertanggung jawab,” ungkap Maya.
Untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional, APNI berencana meluncurkan standar ESG khusus penambang nikel yang memuat 16 parameter sosial. Inisiatif ini ditargetkan dapat mendorong industri pertambangan nasional beroperasi dengan standar yang lebih bertanggung jawab dalam dua tahun ke depan.
Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Akses Pemulihan dan FPIC
Sebagai bagian dari rekomendasi tindak lanjut, Zainal Abidin dari Legitima Law Firm mendorong agar mandat akses terhadap pemulihan (access to remedy) diintegrasikan secara tegas dalam Peraturan Presiden mendatang “Rekomendasi penting lainnya adalah memperkuat standar integritas dan kepatuhan hukum dalam perlindungan hak agraria. Penerapan prinsip pembagian manfaat (benefit sharing) perlu diintegrasikan dengan pemenuhan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) sebagai fondasi tata kelola yang berkeadilan,” tutup Zainal. FPIC merupakan hak mendasar masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas setiap proyek di wilayah mereka secara bebas, didahulukan, dan dengan informasi yang transparan.

Peluncuran Outlook BHR Indonesia 2026 diharapkan menjadi rujukan komprehensif sekaligus momentum kolaborasi bagi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam menavigasi tata kelola ekonomi yang tidak hanya mendorong pertumbuhan investasi, tetapi juga melindungi martabat manusia dan menjaga kelestarian ruang hidup—sebagai fondasi menuju Indonesia yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.